Camat Sei Manau Online

logosungaimanau
Dokumen Kinerja & Perencanaan Publik

Bagaimana Kecamatan Sungai Manau Merencanakan, Berjanji, dan Mengukur Kinerjanya

Ringkasan resmi dari tiga dokumen tata kelola Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin — disusun agar mudah dipahami masyarakat, tanpa mengurangi keakuratan datanya.

Perjanjian Kinerja 2026 Renstra 2025–2029 IKU 2025–2029
!
Klarifikasi Redaksi — dibaca sebelum lanjut

Ketiga dokumen dalam laporan ini ditandatangani antara Februari–Maret 2026 oleh Camat saat itu, Afrizal, S.IP., M.Si. Berdasarkan halaman Struktur Organisasi resmi yang diperbarui 29 Juni 2026, jabatan Camat Sungai Manau kini dipegang oleh Muhamad Nazori, S.Pd.I., M.Pd (NIP 19790205 200701 1 023), dan dua posisi Kepala Seksi (Pemerintahan–Trantib serta Pelayanan Umum) kini dirangkap oleh Joanche Alberto, S.Pd. Nama-nama pada dokumen di bawah tetap ditampilkan apa adanya sesuai naskah resmi yang berlaku saat ditandatangani; pembaca disarankan mengecek halaman Struktur Organisasi untuk susunan pejabat terkini.

Sebelum masuk ke data

Tiga dokumen, satu tujuan: pemerintahan kecamatan yang terukur dan bisa dipertanggungjawabkan

Setiap awal tahun, kantor pemerintahan di tingkat kecamatan diwajibkan menyusun tiga dokumen yang saling berkaitan. Ketiganya bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan alat kontrol agar anggaran negara benar-benar menghasilkan pelayanan yang dirasakan warga.

Camat Sungai Manau saat itu, Afrizal, S.IP., M.Si, bersama seluruh jajaran — sekretaris camat, kepala subbagian, dan kepala seksi — menandatangani dokumen-dokumen ini sebagai bentuk komitmen kerja yang terbuka untuk diawasi publik dan atasan langsung, yaitu Bupati Merangin. Susunan pejabat penanda tangan mengikuti kondisi pada awal 2026; lihat catatan pembaruan di atas untuk susunan terkini.

Istilah Kunci

Perjanjian Kinerja (PK)
Kontrak kerja tahunan antara Camat dan Bupati. Isinya janji target yang harus dicapai tahun ini, lengkap dengan anggaran yang menyertainya.
Renstra
Peta jalan lima tahun (2025–2029) berisi arah kebijakan, program, dan target bertahap kecamatan, mengikuti visi besar Kabupaten Merangin.
IKU
Tolok ukur resmi yang dipakai untuk menilai berhasil-tidaknya kinerja kecamatan — ibarat "penggaris" yang dipakai konsisten setiap tahun.
Dokumen 01 — Kontrak Kerja Tahunan

Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Ditandatangani pada 3 Februari 2026, dokumen ini mengikat Camat Sungai Manau untuk mencapai target pelayanan tertentu, dengan anggaran total Rp 1.960.963.087 yang bersumber dari APBD Kabupaten Merangin. Camat kemudian meneruskan janji kinerja ini secara berjenjang kepada sekretaris, kepala subbagian, dan kepala seksi di bawahnya — sehingga setiap orang punya target yang jelas dan terukur.

PERJANJIAN KINERJA · TAHUN ANGGARAN 2026

Camat & Bupati Merangin

Target IKM 80%
Pihak Pertama — Camat Sungai Manau (saat itu)
Afrizal, S.IP., M.Si
Pembina (IV/a) · NIP 19800715 200604 1 008
Pihak Kedua — Bupati Merangin
H. M. Syukur, S.H., M.H
Atasan langsung & penilai kinerja

Sasaran strategis utama yang diperjanjikan adalah meningkatnya kualitas pelayanan kecamatan, diukur lewat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan target 80%. Untuk mencapainya, lima program kerja dijalankan sepanjang 2026 dengan rincian anggaran sebagai berikut.

ProgramPagu Anggaran
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/KotaRp 1.870.239.587
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan PublikRp 12.669.500
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan KelurahanRp 27.999.000
Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban UmumRp 0
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan DesaRp 50.000.000
Jumlah TotalRp 1.960.963.087

Sebagian besar anggaran (95%) dialokasikan untuk program penunjang operasional kantor — meliputi gaji ASN, administrasi, dan pemeliharaan sarana. Sisanya digunakan langsung untuk kegiatan pemberdayaan desa, pembinaan pemerintahan desa, serta pelayanan publik di loket kecamatan.

Target Kinerja Diteruskan ke Setiap Pejabat

Janji kinerja Camat kemudian dijabarkan ulang menjadi perjanjian kinerja terpisah untuk enam pejabat struktural, masing-masing dengan sasaran dan anggaran sendiri:

Jabatan & PejabatSasaran KinerjaAnggaran
Sekretaris Camat
Dian Utama Shaputra, SH
Nilai SAKIP PD — target 75Rp 1.870.239.587
Kasubbag Umum & Kepegawaian
Albai Hakki, A.Ma
6 indikator administrasi & aset — semua target 100%Rp 133.702.400
Kasubbag Program & Keuangan
Firdaus, S.Pd
Perencanaan & administrasi keuangan — target 100%Rp 1.736.537.187
Kasi Pemerintahan & Trantib
Edi Prayitno
Ketertiban & keamanan masyarakat — target 100%Rp 0
Kasi PPMD
Anggi Selvianti Wulandari, S.Pd
Laporan kinerja desa tepat waktu — target 100%Rp 50.000.000
Kasi Sosial
Kauri, S.Pd
Partisipasi masyarakat dalam Musrenbang — target 100%Rp 27.999.000
Kasi Pelayanan Umum
Syafriadi, S.Pd
Fasilitasi urusan pemerintahan — target 100%Rp 12.669.500

Setiap pejabat yang gagal maupun berhasil mencapai target ini menerima konsekuensinya masing-masing — mulai dari evaluasi kinerja hingga sanksi atau penghargaan jabatan, sebagaimana dinyatakan langsung dalam naskah perjanjian. Nama-nama pejabat pada tabel di atas mengikuti pihak yang menandatangani PK pada Februari 2026 — dua di antaranya (Kasi Pemerintahan & Trantib serta Kasi Pelayanan Umum) telah digantikan per Juni 2026, sebagaimana dijelaskan pada catatan pembaruan di awal halaman.

Unduh Naskah Lengkap PK 2026 (PDF)
Dokumen 02 — Peta Jalan Lima Tahun

Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029

Ditetapkan lewat Peraturan Bupati Merangin Nomor 17 Tahun 2025, Renstra menjadi peta jalan pembangunan Kecamatan Sungai Manau selama lima tahun ke depan — pedoman yang setiap tahunnya diterjemahkan menjadi rencana kerja dan perjanjian kinerja seperti di atas.

PERBUP MERANGIN NOMOR 17 TAHUN 2025

Arah dan Visi Pembangunan

Berlaku 2025–2029

"Menuju Merangin Baru 2029" — semangat Berdaya saing, Akuntabel, Reformis, dan Unggul.

Dari empat misi Kabupaten Merangin, Kecamatan Sungai Manau berpedoman pada misi keempat: membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih untuk peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, berbasis teknologi informasi 5.0. Misi ini diturunkan menjadi satu tujuan utama kecamatan: meningkatkan kualitas pelayanan Kecamatan Sungai Manau kepada 15 desa di wilayahnya.

Target Bertahap 2025–2030

SasaranIndikator202520262027202820292030
Kualitas Pelayanan KecamatanIndeks Kepuasan Masyarakat969696,596,59797,5
Akuntabilitas KinerjaNilai SAKIP PD7575,57676,57777,5
Kinerja Pemerintahan Kecamatan% Tercapainya Kinerja100100100100100100

Lima Program Prioritas 2025–2029

  1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota — tulang punggung operasional kantor.
  2. Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik — koordinasi lintas instansi di tingkat kecamatan.
  3. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan — penguatan lembaga kemasyarakatan.
  4. Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum — sinergi dengan TNI/Polri di wilayah kecamatan.
  5. Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa — pendampingan tata kelola dan keuangan desa.

Struktur Organisasi (susunan terkini, bukan susunan saat Renstra ditandatangani)

Kecamatan Sungai Manau dijalankan oleh 24 pegawai — 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 11 tenaga Non-ASN — yang melayani masyarakat di 15 desa (data jumlah pegawai per Renstra 2025). Agar tidak membingungkan pembaca dengan dua versi susunan pejabat, bagan di bawah ini sengaja menampilkan susunan terbaru sebagaimana tercantum di halaman resmi Struktur Organisasi — bukan susunan pada naskah Renstra 2025 yang sudah tidak berlaku.

Camat
M. Nazori, S.Pd.I., M.Pd
NIP 19790205 200701 1 023
Sekretaris Camat
Dian Utama Shahputra, SH
Kasubbag Umum & Kepegawaian
Albai Hakki, A.Ma
Kasubbag Program & Keuangan
Firdaus, S.Pd
Kasi Pemerintahan & Trantib
Joanche Alberto, S.Pd
Kasi PPMD
Anggi Wulandari, S.Pd., MM
Kasi Sosial
Kauri, S.Pd
Kasi Pelayanan Umum
Joanche Alberto, S.Pd

Catatan struktur: susunan di atas diambil dari halaman camatseimanau.org/struktur-organisasi (terakhir diperbarui 29 Juni 2026), bukan dari naskah Renstra 2025–2029 yang menyebut Afrizal, S.IP., M.Si sebagai Camat dan Edi Prayitno serta Syafriadi, S.Pd sebagai Kasi. Perlu dicatat, Joanche Alberto, S.Pd kini merangkap dua jabatan sekaligus (Kasi Pemerintahan & Trantib dan Kasi Pelayanan Umum) menurut halaman tersebut. Nama pejabat pada tabel-tabel dokumen resmi (Perjanjian Kinerja, Renstra, SK IKU) di bagian lain laporan ini tetap dibiarkan apa adanya sesuai naskah asli yang ditandatangani, karena itu merupakan catatan historis, bukan kesalahan.

10
Desa dilayani di wilayah Kecamatan Sungai Manau
24
Pegawai — 13 ASN & 11 Non-ASN (data 2025)
91%
Realisasi penyerapan anggaran kecamatan tahun 2024
201
Layanan administrasi warga tercatat sepanjang 2024

Catatan metodologi: seluruh angka pada bagian ini diambil apa adanya dari dokumen Renstra resmi yang dipublikasikan kecamatan, termasuk penyebutan periode "2025–2029" dan "2024–2026" yang muncul berbeda pada beberapa bagian naskah asli.

Unduh Naskah Lengkap Renstra 2025–2029 (PDF)
Dokumen 03 — Alat Ukur Resmi

Indikator Kinerja Utama (IKU) 2025–2029

Ditetapkan melalui Keputusan Camat Sungai Manau Nomor 15 Tahun 2026 tertanggal 4 Maret 2026, dokumen ini menjadi "penggaris resmi" yang dipakai untuk menilai apakah janji kinerja pada Perjanjian Kinerja benar-benar tercapai setiap tahunnya.

SK CAMAT NOMOR 15 TAHUN 2026

Satu Sasaran, Satu Ukuran Utama

Ditetapkan 4 Maret 2026

Landasan hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan instansi pemerintah. Untuk Kecamatan Sungai Manau, IKU yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

Sasaran StrategisIndikator Kinerja UtamaFormula PerhitunganSumber Data
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kecamatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kecamatan Sungai Manau, Desa, Renstra Kecamatan

Dengan hanya satu indikator utama, warga dapat menilai keberhasilan kecamatan secara sederhana: seberapa puas masyarakat terhadap pelayanan yang mereka terima. Angka inilah yang kemudian dipakai berulang di Perjanjian Kinerja (target 80% pada 2026) maupun di Renstra (bertahap naik dari 96% menuju 97,5% hingga 2030).

Ditetapkan oleh (Camat saat itu)
Afrizal, S.IP., M.Si
Camat Sungai Manau · Pembina (IV/a)
NIP 19800715 200604 1 008
Unduh Naskah Lengkap SK IKU 2026 (PDF)
Tinjauan Redaksi

Catatan Analisis & Verifikasi Data

Membaca ketiga dokumen secara berdampingan, ditemukan beberapa selisih angka dan periode yang perlu diketahui publik. Catatan berikut disusun bukan untuk menuduh, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol publik atas dokumen perencanaan — dan sebagai bahan agar OPD terkait dapat menjelaskan atau merapikan datanya pada revisi berikutnya.

01
Pagu Perjanjian Kinerja 2026 lebih rendah dari proyeksi Renstra untuk tahun yang sama

Renstra memproyeksikan total belanja program Kecamatan Sungai Manau tahun 2026 sebesar Rp 2.277.700.000. Namun Perjanjian Kinerja 2026 yang ditandatangani belakangan hanya mengikat anggaran Rp 1.960.963.087 — selisih sekitar Rp 316,7 juta (≈14%). Selisih ini bisa jadi mencerminkan penyesuaian pagu definitif APBD, namun tetap layak diklarifikasi agar publik memahami alasan turunnya alokasi dari rencana awal.

02
Target Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tidak konsisten antar dokumen

Untuk tahun 2026, Perjanjian Kinerja mematok target IKM sebesar 80%, sedangkan tabel target Renstra untuk tahun yang sama mencantumkan angka 96. Selisih 16 poin ini cukup besar untuk indikator kinerja utama tunggal kecamatan, dan berpotensi membingungkan saat evaluasi akhir tahun dilakukan.

03
Program Ketentraman & Ketertiban Umum: dianggarkan di satu dokumen, nihil di dokumen lain

Renstra mencantumkan pagu indikatif Rp 5.000.000 untuk Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum tahun 2026, tetapi Perjanjian Kinerja 2026 mencatat anggaran program yang sama sebagai Rp 0 (Rp. -). Sasaran kinerjanya (target 100%) tetap dicantumkan meski tanpa alokasi dana yang jelas.

04
Penjumlahan pagu anggaran pada naskah PK 2026 sedikit berbeda dari total yang tertulis

Jika lima baris program pada tabel utama PK 2026 dijumlahkan, hasilnya Rp 1.960.908.087 — berbeda tipis (Rp 55.000) dari total yang tertulis, yaitu Rp 1.960.963.087. Pola serupa juga terjadi pada rincian anggaran Kasubbag Umum & Kepegawaian, di mana penjumlahan sub-kegiatan (Rp 133.575.648) berbeda Rp 126.752 dari total yang tercantum (Rp 133.702.400). Selisih-selisih ini kecil dan kemungkinan besar hanya salah ketik/pembulatan, namun tetap kami catat demi ketelitian data.

05
Penyebutan periode Renstra tidak seragam dalam satu naskah

Judul resmi dokumen menyebut periode 2025–2029, namun pada bagian Kata Pengantar naskah yang sama, periode Renstra tertulis sebagai 2024–2026 dan juga 2025–2030 di kalimat lain. Ketidakseragaman ini kemungkinan besar adalah sisa naskah dari revisi sebelumnya yang belum diperbarui menyeluruh.

Redaksi telah berupaya memverifikasi seluruh angka di atas langsung dari naskah PDF resmi yang dipublikasikan Kecamatan Sungai Manau. Jika pihak kecamatan memiliki angka koreksi atau penjelasan atas selisih tersebut, silakan hubungi kanal resmi melalui halaman Kontak agar dapat kami perbarui.

Akses Dokumen Asli

Baca Langsung dari Sumbernya

Ringkasan di atas disusun untuk memudahkan publik memahami arah kebijakan kecamatan. Untuk kebutuhan verifikasi, akademik, atau administrasi resmi, silakan unduh naskah lengkap berikut.

Dokumen 01

Perjanjian Kinerja 2026

Kontrak kerja Camat & Bupati beserta rincian anggaran tiap program dan pejabat.

Unduh PDF →
Dokumen 02

Renstra 2025–2029

Peta jalan lima tahun: visi, misi, program prioritas, dan target bertahap kecamatan.

Unduh PDF →
Dokumen 03

SK IKU 2026

Penetapan resmi indikator kinerja utama yang menjadi acuan evaluasi tahunan.

Unduh PDF →
Scroll to Top