No matching results found
Ringkasan resmi dari tiga dokumen tata kelola Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin — disusun agar mudah dipahami masyarakat, tanpa mengurangi keakuratan datanya.
Ketiga dokumen dalam laporan ini ditandatangani antara Februari–Maret 2026 oleh Camat saat itu, Afrizal, S.IP., M.Si. Berdasarkan halaman Struktur Organisasi resmi yang diperbarui 29 Juni 2026, jabatan Camat Sungai Manau kini dipegang oleh Muhamad Nazori, S.Pd.I., M.Pd (NIP 19790205 200701 1 023), dan dua posisi Kepala Seksi (Pemerintahan–Trantib serta Pelayanan Umum) kini dirangkap oleh Joanche Alberto, S.Pd. Nama-nama pada dokumen di bawah tetap ditampilkan apa adanya sesuai naskah resmi yang berlaku saat ditandatangani; pembaca disarankan mengecek halaman Struktur Organisasi untuk susunan pejabat terkini.
Setiap awal tahun, kantor pemerintahan di tingkat kecamatan diwajibkan menyusun tiga dokumen yang saling berkaitan. Ketiganya bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan alat kontrol agar anggaran negara benar-benar menghasilkan pelayanan yang dirasakan warga.
Camat Sungai Manau saat itu, Afrizal, S.IP., M.Si, bersama seluruh jajaran — sekretaris camat, kepala subbagian, dan kepala seksi — menandatangani dokumen-dokumen ini sebagai bentuk komitmen kerja yang terbuka untuk diawasi publik dan atasan langsung, yaitu Bupati Merangin. Susunan pejabat penanda tangan mengikuti kondisi pada awal 2026; lihat catatan pembaruan di atas untuk susunan terkini.
Ditandatangani pada 3 Februari 2026, dokumen ini mengikat Camat Sungai Manau untuk mencapai target pelayanan tertentu, dengan anggaran total Rp 1.960.963.087 yang bersumber dari APBD Kabupaten Merangin. Camat kemudian meneruskan janji kinerja ini secara berjenjang kepada sekretaris, kepala subbagian, dan kepala seksi di bawahnya — sehingga setiap orang punya target yang jelas dan terukur.
Sasaran strategis utama yang diperjanjikan adalah meningkatnya kualitas pelayanan kecamatan, diukur lewat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan target 80%. Untuk mencapainya, lima program kerja dijalankan sepanjang 2026 dengan rincian anggaran sebagai berikut.
| Program | Pagu Anggaran |
|---|---|
| Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Rp 1.870.239.587 |
| Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | Rp 12.669.500 |
| Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | Rp 27.999.000 |
| Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | Rp 0 |
| Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Rp 50.000.000 |
| Jumlah Total | Rp 1.960.963.087 |
Sebagian besar anggaran (95%) dialokasikan untuk program penunjang operasional kantor — meliputi gaji ASN, administrasi, dan pemeliharaan sarana. Sisanya digunakan langsung untuk kegiatan pemberdayaan desa, pembinaan pemerintahan desa, serta pelayanan publik di loket kecamatan.
Janji kinerja Camat kemudian dijabarkan ulang menjadi perjanjian kinerja terpisah untuk enam pejabat struktural, masing-masing dengan sasaran dan anggaran sendiri:
| Jabatan & Pejabat | Sasaran Kinerja | Anggaran |
|---|---|---|
| Sekretaris Camat Dian Utama Shaputra, SH | Nilai SAKIP PD — target 75 | Rp 1.870.239.587 |
| Kasubbag Umum & Kepegawaian Albai Hakki, A.Ma | 6 indikator administrasi & aset — semua target 100% | Rp 133.702.400 |
| Kasubbag Program & Keuangan Firdaus, S.Pd | Perencanaan & administrasi keuangan — target 100% | Rp 1.736.537.187 |
| Kasi Pemerintahan & Trantib Edi Prayitno | Ketertiban & keamanan masyarakat — target 100% | Rp 0 |
| Kasi PPMD Anggi Selvianti Wulandari, S.Pd | Laporan kinerja desa tepat waktu — target 100% | Rp 50.000.000 |
| Kasi Sosial Kauri, S.Pd | Partisipasi masyarakat dalam Musrenbang — target 100% | Rp 27.999.000 |
| Kasi Pelayanan Umum Syafriadi, S.Pd | Fasilitasi urusan pemerintahan — target 100% | Rp 12.669.500 |
Setiap pejabat yang gagal maupun berhasil mencapai target ini menerima konsekuensinya masing-masing — mulai dari evaluasi kinerja hingga sanksi atau penghargaan jabatan, sebagaimana dinyatakan langsung dalam naskah perjanjian. Nama-nama pejabat pada tabel di atas mengikuti pihak yang menandatangani PK pada Februari 2026 — dua di antaranya (Kasi Pemerintahan & Trantib serta Kasi Pelayanan Umum) telah digantikan per Juni 2026, sebagaimana dijelaskan pada catatan pembaruan di awal halaman.
Unduh Naskah Lengkap PK 2026 (PDF)Ditetapkan lewat Peraturan Bupati Merangin Nomor 17 Tahun 2025, Renstra menjadi peta jalan pembangunan Kecamatan Sungai Manau selama lima tahun ke depan — pedoman yang setiap tahunnya diterjemahkan menjadi rencana kerja dan perjanjian kinerja seperti di atas.
"Menuju Merangin Baru 2029" — semangat Berdaya saing, Akuntabel, Reformis, dan Unggul.
Dari empat misi Kabupaten Merangin, Kecamatan Sungai Manau berpedoman pada misi keempat: membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih untuk peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, berbasis teknologi informasi 5.0. Misi ini diturunkan menjadi satu tujuan utama kecamatan: meningkatkan kualitas pelayanan Kecamatan Sungai Manau kepada 15 desa di wilayahnya.
| Sasaran | Indikator | 2025 | 2026 | 2027 | 2028 | 2029 | 2030 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Kualitas Pelayanan Kecamatan | Indeks Kepuasan Masyarakat | 96 | 96 | 96,5 | 96,5 | 97 | 97,5 |
| Akuntabilitas Kinerja | Nilai SAKIP PD | 75 | 75,5 | 76 | 76,5 | 77 | 77,5 |
| Kinerja Pemerintahan Kecamatan | % Tercapainya Kinerja | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
Kecamatan Sungai Manau dijalankan oleh 24 pegawai — 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 11 tenaga Non-ASN — yang melayani masyarakat di 15 desa (data jumlah pegawai per Renstra 2025). Agar tidak membingungkan pembaca dengan dua versi susunan pejabat, bagan di bawah ini sengaja menampilkan susunan terbaru sebagaimana tercantum di halaman resmi Struktur Organisasi — bukan susunan pada naskah Renstra 2025 yang sudah tidak berlaku.
Catatan struktur: susunan di atas diambil dari halaman camatseimanau.org/struktur-organisasi (terakhir diperbarui 29 Juni 2026), bukan dari naskah Renstra 2025–2029 yang menyebut Afrizal, S.IP., M.Si sebagai Camat dan Edi Prayitno serta Syafriadi, S.Pd sebagai Kasi. Perlu dicatat, Joanche Alberto, S.Pd kini merangkap dua jabatan sekaligus (Kasi Pemerintahan & Trantib dan Kasi Pelayanan Umum) menurut halaman tersebut. Nama pejabat pada tabel-tabel dokumen resmi (Perjanjian Kinerja, Renstra, SK IKU) di bagian lain laporan ini tetap dibiarkan apa adanya sesuai naskah asli yang ditandatangani, karena itu merupakan catatan historis, bukan kesalahan.
Catatan metodologi: seluruh angka pada bagian ini diambil apa adanya dari dokumen Renstra resmi yang dipublikasikan kecamatan, termasuk penyebutan periode "2025–2029" dan "2024–2026" yang muncul berbeda pada beberapa bagian naskah asli.
Unduh Naskah Lengkap Renstra 2025–2029 (PDF)Ditetapkan melalui Keputusan Camat Sungai Manau Nomor 15 Tahun 2026 tertanggal 4 Maret 2026, dokumen ini menjadi "penggaris resmi" yang dipakai untuk menilai apakah janji kinerja pada Perjanjian Kinerja benar-benar tercapai setiap tahunnya.
Landasan hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan instansi pemerintah. Untuk Kecamatan Sungai Manau, IKU yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
| Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Formula Perhitungan | Sumber Data |
|---|---|---|---|
| Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kecamatan | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) | Kecamatan Sungai Manau, Desa, Renstra Kecamatan |
Dengan hanya satu indikator utama, warga dapat menilai keberhasilan kecamatan secara sederhana: seberapa puas masyarakat terhadap pelayanan yang mereka terima. Angka inilah yang kemudian dipakai berulang di Perjanjian Kinerja (target 80% pada 2026) maupun di Renstra (bertahap naik dari 96% menuju 97,5% hingga 2030).
Membaca ketiga dokumen secara berdampingan, ditemukan beberapa selisih angka dan periode yang perlu diketahui publik. Catatan berikut disusun bukan untuk menuduh, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol publik atas dokumen perencanaan — dan sebagai bahan agar OPD terkait dapat menjelaskan atau merapikan datanya pada revisi berikutnya.
Renstra memproyeksikan total belanja program Kecamatan Sungai Manau tahun 2026 sebesar Rp 2.277.700.000. Namun Perjanjian Kinerja 2026 yang ditandatangani belakangan hanya mengikat anggaran Rp 1.960.963.087 — selisih sekitar Rp 316,7 juta (≈14%). Selisih ini bisa jadi mencerminkan penyesuaian pagu definitif APBD, namun tetap layak diklarifikasi agar publik memahami alasan turunnya alokasi dari rencana awal.
Untuk tahun 2026, Perjanjian Kinerja mematok target IKM sebesar 80%, sedangkan tabel target Renstra untuk tahun yang sama mencantumkan angka 96. Selisih 16 poin ini cukup besar untuk indikator kinerja utama tunggal kecamatan, dan berpotensi membingungkan saat evaluasi akhir tahun dilakukan.
Renstra mencantumkan pagu indikatif Rp 5.000.000 untuk Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum tahun 2026, tetapi Perjanjian Kinerja 2026 mencatat anggaran program yang sama sebagai Rp 0 (Rp. -). Sasaran kinerjanya (target 100%) tetap dicantumkan meski tanpa alokasi dana yang jelas.
Jika lima baris program pada tabel utama PK 2026 dijumlahkan, hasilnya Rp 1.960.908.087 — berbeda tipis (Rp 55.000) dari total yang tertulis, yaitu Rp 1.960.963.087. Pola serupa juga terjadi pada rincian anggaran Kasubbag Umum & Kepegawaian, di mana penjumlahan sub-kegiatan (Rp 133.575.648) berbeda Rp 126.752 dari total yang tercantum (Rp 133.702.400). Selisih-selisih ini kecil dan kemungkinan besar hanya salah ketik/pembulatan, namun tetap kami catat demi ketelitian data.
Judul resmi dokumen menyebut periode 2025–2029, namun pada bagian Kata Pengantar naskah yang sama, periode Renstra tertulis sebagai 2024–2026 dan juga 2025–2030 di kalimat lain. Ketidakseragaman ini kemungkinan besar adalah sisa naskah dari revisi sebelumnya yang belum diperbarui menyeluruh.
Redaksi telah berupaya memverifikasi seluruh angka di atas langsung dari naskah PDF resmi yang dipublikasikan Kecamatan Sungai Manau. Jika pihak kecamatan memiliki angka koreksi atau penjelasan atas selisih tersebut, silakan hubungi kanal resmi melalui halaman Kontak agar dapat kami perbarui.
Ringkasan di atas disusun untuk memudahkan publik memahami arah kebijakan kecamatan. Untuk kebutuhan verifikasi, akademik, atau administrasi resmi, silakan unduh naskah lengkap berikut.
Kontrak kerja Camat & Bupati beserta rincian anggaran tiap program dan pejabat.
Unduh PDF →Peta jalan lima tahun: visi, misi, program prioritas, dan target bertahap kecamatan.
Unduh PDF →Penetapan resmi indikator kinerja utama yang menjadi acuan evaluasi tahunan.
Unduh PDF →